THR PNS / ASN / Gaji 14 (PP No 20 Tahun 2016)

Kabar gembira bagi PNS / ASN, karena menjelang lebaran tahun 2016, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian THR bagi aparat PNS, TNI , dan POLRI.

Pemberian THR ini dimaksudkan juga sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji pokok aparat ASN untuk tahun 2016.

Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
  2. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
  3. Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
  5. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi  pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
  • Menteri; dan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • Wakil Menteri;
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian;
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Hakim Ad hoc; dan
  • pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis).


Untuk lengkapnya silakan download PP Nomor 20 Tahun 2016.

0 Response to "THR PNS / ASN / Gaji 14 (PP No 20 Tahun 2016)"

Post a Comment

wdcfawqafwef