Pemberian THR ini dimaksudkan juga sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji pokok aparat ASN untuk tahun 2016.
Pokok-pokok PP No 20 Tahun 2016
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
- Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.
- Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Gaji pokok sebagaimana dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
- Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- Menteri; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Untuk lengkapnya silakan download PP Nomor 20 Tahun 2016.
0 Response to "THR PNS / ASN / Gaji 14 (PP No 20 Tahun 2016)"
Post a Comment